SURAT RESMI MEDIAPI-EMTEK-2022-07

SURAT RESMI MEDIAPI-EMTEK

ATURAN LARANGAN TONTONAN BERSAMA DI PIALA DUNIA DI INDONESIA



JAKARTA KAMIS 07 JULI 2022

Dengan peraturan Pemograman MediaPI telah diberlakukan pada awal Juli 2022. Surya Citra Media dan Media Pintara Indonesia berkerjasama dengan Kepolisian RI dan Komisi Penyiaran Indonesia akan menerbitkan Larangan Tontonan Bersama di Piala Dunia atas aturan dari Badan Sepak Bola dunia FIFA telah diterbitkan. Hak Siar Piala Dunia FIFA seharusnya diterbitkan aturan larangan tontonan bersama Piala Dunia akan diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2022-1 Januari 2023 diseluruh tempat publik di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU hak cipta adalah: Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah. Ketua Kebijakan Aturan MediaPI dengan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk MediaPI dan SCM untuk mengurus hak pengelolaan Tontonan bersama, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena tindakan ilegal. Jika melanggar, Pelanggaran diancam Denda sebesar Rp.1-5 Milliar. MediaPI akan MELARANG KERAS Tayangan Piala Dunia ke Operator TV Berbayar yang diluar pemilik oleh MediaPI dan SCM sesuai Aturan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. seluruh LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan) harus mematuhi Aturan baru yang ditetapkan Pemerintah dan Bila Terjadi Pelanggaran akan dipidana dan dipenjara. Masyarakat Indonesia berharap jika Pelanggaran terjadi, Masyarakat akan melaporkan di Hotline Polisi 110 untuk mencegah pelanggaran aturan tersebut dan tidak boleh tonton bersama di Piala Dunia sampai akhir tahun 2022.






Komentar

Postingan Populer